Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi secara nasional.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi dalam rangka mendukung pencapaian tujuan Keolahragaan nasional.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. fasilitasi;
b. konsultasi;
c. pelatihan; dan
d. penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda
