Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c berjumlah gasal dan paling banyak terdiri dari 5 (lima) orang serta tidak dapat merangkap sebagai pengurus. (2) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi untuk: a. melakukan pengawasan terhadap kinerja pengurus; b. menegakan kode etik organisasi; dan c. melaksanakan kewenangan lain yang diatur dalam AD dan ART organisasi.
Koreksi Anda