Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi
Teks Saat Ini
(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c berjumlah gasal dan paling banyak terdiri dari 5 (lima) orang serta tidak dapat merangkap sebagai pengurus.
(2) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai fungsi untuk:
a. melakukan pengawasan terhadap kinerja pengurus;
b. menegakan kode etik organisasi; dan
c. melaksanakan kewenangan lain yang diatur dalam AD dan ART organisasi.
Koreksi Anda
