Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap perubahan kepengurusan Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi, harus dilakukan pemberitahuan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atas rekomendasi dari Menteri. (2) Menteri dapat memberikan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membatalkan persetujuan perubahan kepengurusan yang tidak mendapatkan rekomendasi dari Menteri dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan hasil forum tertinggi organisasi.
Koreksi Anda