Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi
Teks Saat Ini
(1) Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) efektif melaksanakan tugas terhitung sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan oleh ketua terpilih hasil forum tertinggi organisasi.
(2) Pengurus Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilantik oleh Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak surat keputusan ketua terpilih ditetapkan.
Koreksi Anda
