Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan pengurus Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi ditetapkan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Masa jabatan pengurus Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dipilih dan diangkat melalui proses rekrutmen diatur dalam AD dan ART.
Koreksi Anda
