Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi
Teks Saat Ini
(1) Pengurus Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki pengalaman menjadi pengurus Organisasi Olahraga paling singkat 5 (lima) tahun;
b. memiliki kompetensi di bidang manajemen organisasi, promosi, dan/atau relasi dengan ekosistem industri;
c. memiliki integritas dan moralitas berdasarkan rekam jejak; dan
d. tidak berstatus sebagai tersangka dalam tindak pidana kejahatan;
e. tidak sedang menduduki jabatan pengurus Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi lainnya;
f. tidak memiliki konflik kepentingan dengan kepengurusan Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi yang dipimpinnya; dan
g. tidak pernah dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon ketua pengurus Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi juga harus menandatangani:
a. surat pernyataan komitmen menjamin keberlanjutan organisasi;
b. surat pernyataan kesanggupan untuk mengupayakan sumber pendanaan Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi selain dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. pakta integritas.
(3) Surat pernyataan komitmen menjamin keberlanjutan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, memuat komitmen terhadap:
a. dukungan manajemen organisasi;
b. penyelenggaraan forum tertinggi organisasi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali;
c. fasilitasi penyelenggaraan kompetisi cabang Olahraga tingkat nasional setiap tahun;
d. fasilitasi pembinaan berjenjang dan berkelanjutan;
dan
e. fasilitasi keikutsertaan Olahragawan pada kejuaraan Olahraga internasional resmi (official single event).
Koreksi Anda
