Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua pengurus Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi yang dipilih dan diangkat berdasarkan hasil kongres atau musyawarah merupakan sukarelawan (volunteer). (2) Jabatan selain ketua pengurus, dipilih, dan diangkat sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam AD dan ART. (3) Untuk mendukung tugas operasional di bidang kesekretariatan dapat ditunjuk/diangkat tenaga profesional melalui proses rekrutmen. (4) Tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan. (5) Tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan kompensasi berupa gaji yang bersumber dari pendanaan organisasi di luar dari bantuan pemerintah anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau hibah anggaran pendapatan dan belanja daerah. (6) Ketua pengurus beserta perangkat Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi tidak mendapatkan gaji yang bersumber dari bantuan pemerintah anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau hibah anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Koreksi Anda