Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dipilih oleh anggota atau perwakilan anggota secara demokratis melalui kongres/musyawarah atau sebutan lainnya sebagai forum tertinggi organisasi. (2) Pemilihan/penunjukan sekretaris atau sebutan lain dan bendahara atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dan huruf c diatur dalam AD dan ART organisasi.
Koreksi Anda