Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal peserta Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi bersifat berjenjang, kongres/musyawarah atau sebutan lainnya yang dilaksanakan di tingkat daerah diatur dalam AD dan ART organisasi.
Koreksi Anda