Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi paling sedikit memiliki struktur: a. kongres/musyawarah atau sebutan lainnya sebagai forum tertinggi organisasi; b. pengurus; dan c. pengawas. (2) Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi dapat membentuk struktur tambahan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: a. tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan; dan b. struktur tambahan: 1. hanya muncul dalam AD dan ART; dan 2. tidak muncul dalam surat keputusan yang diajukan dalam pengesahan badan hukum perkumpulan.
Koreksi Anda