Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi bersumber dari:
a. sponsorship;
b. kegiatan industri Olahraga;
c. iuran anggota;
d. hibah baik dari dalam maupun luar negeri;
e. corporate social responsibility;
f. anggaran pendapatan dan belanja negara;
g. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
h. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hibah baik dari dalam maupun luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
(3) Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberikan dengan mekanisme bantuan pemerintah.
(4) Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diberikan dengan mekanisme hibah.
(5) Bantuan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
