Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi
Teks Saat Ini
(1) Perubahan AD dan ART dilakukan melalui forum tertinggi organisasi.
(2) Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Menteri sebelum dilaporkan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(3) Pelaporan perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
