Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kode etik organisasi bertujuan: a. mempromosikan standar perilaku etis bagi organisasi, pengurus, dan anggota; b. meningkatkan kualitas komitmen, perilaku, dan tanggung jawab etis pengurus, dan anggota; c. mengidentifikasi perbuatan yang dapat diterima dan yang tidak dapat diterima sebagai standar perilaku ideal bagi pengurus dan anggota; dan d. menciptakan kerangka acuan evaluasi untuk menilai komitmen, perilaku, dan tanggung jawab organisasi, pengurus dan anggota.
Koreksi Anda