Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kode etik organisasi berfungsi: a. sebagai panduan berperilaku bagi organisasi, pengurus dan anggota mengenai tanggung jawab yang harus dilakukan; b. menjaga harkat dan martabat, kehormatan, serta kredibilitas organisasi sebagai pilar sistem demokrasi; c. menjaga harkat dan martabat, kehormatan, serta kredibilitas organisasi, pengurus dan anggota dalam melaksanakan tanggung jawab publiknya; d. mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan di kalangan pengurus dan anggota; e. mencegah tindakan amoral di kalangan pengurus dan anggota; f. mencegah tindakan suap, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan lainnya yang merugikan kepentingan publik dan organisasi; dan g. mencegah munculnya konflik kepentingan yang menyebabkan organisasi, pengurus dan anggota mengorbankan kepentingan umum.
Koreksi Anda