Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi wajib mematuhi ketentuan mengenai doping dalam penyelenggaraan kegiatan Olahraga Prestasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan antidoping yang ditetapkan oleh organisasi antidoping dunia (World Anti-Doping Agency).
Koreksi Anda