Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Khusus untuk Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi yang membina Olahragawan harus mengupayakan tersedianya prasarana Olahraga dan sarana Olahraga untuk pembinaan Olahragawan. (2) Prasarana Olahraga dan sarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa: a. tempat pelatihan; b. peralatan latihan dan pertandingan; c. tempat kompetisi; dan d. dukungan sport science. (3) Penyediaan prasarana Olahraga dan sarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui kemitraan dengan: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. badan usaha; d. perguruan tinggi; dan/atau e. masyarakat.
Koreksi Anda