Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi
Teks Saat Ini
Program pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c merupakan program untuk menguatkan program prioritas dan program wajib dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi.
Koreksi Anda
