Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c merupakan program untuk menguatkan program prioritas dan program wajib dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi.
Koreksi Anda