Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi
Teks Saat Ini
Program prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a merupakan program utama dan mendesak dalam rangka percepatan pencapaian:
a. tujuan Organisasi Olahraga; dan
b. program prioritas pemerintah di tingkat nasional dan/atau daerah di bidang Olahraga Prestasi.
Koreksi Anda
