Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a merupakan program utama dan mendesak dalam rangka percepatan pencapaian: a. tujuan Organisasi Olahraga; dan b. program prioritas pemerintah di tingkat nasional dan/atau daerah di bidang Olahraga Prestasi.
Koreksi Anda