Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi harus menyusun: a. rencana pembinaan jangka panjang; dan b. rencana pembinaan jangka menengah. (2) Rencana pembinaan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perencanaan pembinaan Olahragawan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 20 (dua puluh) tahun. (3) Rencana pembinaan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perencanaan pembinaan Olahragawan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (4) Khusus untuk Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi yang membina Olahragawan, rencana pembinaan jangka panjang dan rencana pembinaan jangka menengah harus mencakup pembinaan Olahragawan mulai dari usia dini, youth, elite youth, sampai dengan senior. (5) Rencana pembinaan jangka panjang dan rencana pembinaan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pengurus Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi dilantik.
Koreksi Anda