Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi
Teks Saat Ini
Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi berwenang membentuk dan MENETAPKAN peraturan dan/atau keputusan organisasi berdasarkan AD dan ART untuk pengambilan keputusan serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
