Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang untuk membentuk tim transisi dalam hal sengketa telah menghambat proses pembinaan Olahragawan. (2) Tim transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas meliputi: a. menyiapkan dan mengoordinasikan pelaksanaan forum tertinggi organisasi yang difasilitasi oleh Menteri; dan b. melaksanakan proses transisi kepengurusan yang bersengketa dengan pengurus terpilih hasil forum tertinggi yang difasilitasi Menteri.
Koreksi Anda