Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang untuk membentuk tim transisi dalam hal sengketa telah menghambat proses pembinaan Olahragawan.
(2) Tim transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas meliputi:
a. menyiapkan dan mengoordinasikan pelaksanaan forum tertinggi organisasi yang difasilitasi oleh Menteri; dan
b. melaksanakan proses transisi kepengurusan yang bersengketa dengan pengurus terpilih hasil forum tertinggi yang difasilitasi Menteri.
Koreksi Anda
