Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal sengketa yang terjadi di internal Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi berpotensi menimbulkan konflik sosial yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, Menteri berkewajiban melakukan pencegahan agar tidak terjadi konflik, tanpa permintaan yang bersengketa.
(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memfasilitasi pertemuan para pihak yang bersengketa.
(3) Hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam kesepakatan perdamaian yang ditandatangani para pihak bersengketa yang bersifat mengikat.
Koreksi Anda
