Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi yang berhenti atau yang diberhentikan dari kepengurusan dan/atau keanggotaan organisasinya berdasarkan AD dan ART organisasi, tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau organisasi yang sama. (2) Kepengurusan dan/atau organisasi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nama, lambang, dan tanda gambar organisasi memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya; b. memiliki persamaan kecabangan Olahraga; c. menjadi anggota federasi internasional yang sama; dan/atau d. memiliki bidang kegiatan yang sama. (3) Federasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan federasi internasional di tingkat dunia. (4) Dalam hal dibentuk kepengurusan dan/atau organisasi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memberikan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk tidak melakukan persetujuan perubahan kepengurusan dan/atau tidak melakukan pengesahan organisasi.
Koreksi Anda