Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nama, lambang, dan tanda gambar Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi yang tidak diperbolehkan memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dalam hal terdapat kemiripan yang disebabkan adanya: a. unsur yang dominan antara nomenklatur organisasi yang satu dengan nomenklatur organisasi yang lain sehingga menimbulkan kesan persamaan, baik mengenai bidang kegiatan, bentuk, dan cara penempatan; dan b. cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam nama, lambang, dan tanda gambar organisasi tersebut.
Koreksi Anda