Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi
Teks Saat Ini
(1) AD dan ART Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi memuat ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), AD dan ART Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi juga harus menambahkan ketentuan mengenai:
a. visi dan misi;
b. tanda gambar;
c. pengambilan keputusan;
d. peraturan dan keputusan;
e. doping; dan
f. sanksi.
Koreksi Anda
