Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) AD dan ART Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi memuat ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), AD dan ART Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi juga harus menambahkan ketentuan mengenai: a. visi dan misi; b. tanda gambar; c. pengambilan keputusan; d. peraturan dan keputusan; e. doping; dan f. sanksi.
Koreksi Anda