Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi yang berbentuk badan hukum perkumpulan didirikan dengan memenuhi persyaratan:
a. akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART;
b. program kerja;
c. sumber pendanaan;
d. surat keterangan domisili;
e. nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan;
dan
f. surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau tidak sedang berperkara di pengadilan.
(2) Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan secara elektronik untuk mendapat pengesahan badan hukum perkumpulan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(3) Pengesahan badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
(4) Pendaftaran dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
