Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi dalam pengelolaan Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Olahragawan dan pelaku Olahraga dalam peningkatan Prestasi;
b. menjamin tercapainya tujuan pembinaan dan pengembangan Olahraga yang berperan strategis dalam mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa;
c. menjamin agar pembinaan dan pengembangan Olahraga yang diselenggarakan oleh Organisasi Olahraga mencapai standar mutu sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan; dan
d. menjamin tata kelola Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi yang visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif sesuai dengan standar pengelolaan Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi.
Koreksi Anda
