Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID menyediakan Informasi setiap saat yang meliputi: a. Daftar Informasi Publik; b. Informasi tentang peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan Kementerian; c. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan; d. surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya; e. surat menyurat pimpinan atau pejabat Kementerian dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya; f. persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penataan izin yang diberikan; g. data pembendaharaan atau inventaris; h. rencana strategis dan rencana kerja Kementerian; i. agenda kerja pimpinan satuan kerja; j. Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik; k. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya; l. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya; m. daftar serta hasil penelitian yang dilakukan; n. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; o. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; p. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa; dan q. Informasi tentang standar pengumuman Informasi. (2) Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: a. nomor; b. ringkasan isi Informasi; c. pejabat atau unit/satuan kerja yang menguasai Infomasi; d. penanggung jawab pembuatan atau penerbitan Informasi; e. waktu dan tempat pembuatan Informasi; f. bentuk Informasi yang tersedia; dan g. jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip. (3) Informasi tentang peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. dokumen pendukung; b. masukan dari berbagai pihak atas peraturan perundang-undangan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk; c. risalah rapat dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk; d. rancangan peraturan perundang-undangan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk; e. tahap perumusan peraturan perundang-undangan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk; dan f. peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan. (4) Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil dan keuangan; b. profil lengkap pimpinan dan pegawai; c. anggaran Kementerian secara umum maupun anggaran secara khusus serta laporan keuangannya; dan d. data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Kementerian. (5) Format Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda