Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf g dapat dilakukan: a. sebelum adanya Permintaan Informasi Publik; b. pada saat adanya Permintaan Informasi Publik; atau c. pada saat penyelesaian sengketa Informasi Publik atas perintah majelis komisioner. (2) Pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh PPID; (3) Pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. mengidentifikasi dokumen Informasi Publik yang di dalamnya memuat Informasi yang akan dikecualikan; b. mencatat Informasi yang akan dikecualikan secara jelas dan terang; c. menganalisis UNDANG-UNDANG yang dijadikan dasar pengecualian; dan d. menganalisis dan mempertimbangkan berdasarkan kepatutan, kesusilaan, kepentingan umum dan/atau ukuran lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atas konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi dibuka. (4) Hasil pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam lembar pengujian konsekuensi yang ditandatangani oleh seluruh peserta. (5) Format lembar pengujian konsekuensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda