Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) PPID dapat memberikan Bantuan Kedinasan di bidang layanan Informasi Publik kepada Badan Publik lainnya yang meminta dengan syarat:
a. tindakan yang diambil oleh Badan Publik lainnya tidak dapat dilaksanakan tanpa memperoleh Informasi dari Kementerian;
b. penyelenggaraan pemerintahan oleh Badan Publik lainnya tidak dapat dilaksanakan tanpa memperoleh Informasi dari Kementerian; dan/atau
c. penyelenggaraan pelayanan publik oleh Badan Publik lainnya tidak dapat dilaksanakan tanpa memperoleh Informasi dari Kementerian;
(2) Dalam hal syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, PPID dapat menolak memberikan Bantuan Kedinasan di bidang layanan Informasi Publik.
(3) Dalam hal terjadi keadaan darurat, PPID memberikan Bantuan Kedinasan di bidang layanan Informasi Publik tanpa harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
