Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) PPID mengumumkan maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
(2) Maklumat pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. menggunakan bahasa INDONESIA yang baik, benar, dan mudah dipahami; dan
b. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
(3) Maklumat pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebarluaskan melalui:
a. Portal resmi Kementerian dan portal resmi layanan Informasi Publik Kementerian;
b. media sosial Kementerian;
c. Portal Satu Data INDONESIA;
d. aplikasi berbasis Teknologi Informasi; dan/atau
e. media pengumuman resmi lainnya.
(4) Pengumuman dan penyebarluasan maklumat pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
(5) Pengumuman dan penyebarluasan maklumat pelayanan
Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.
Koreksi Anda
