Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Seluruh Infomasi Publik yang termuat dalam Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 disimpan dan didokumentasikan dalam bentuk Dokumen Elektronik dan dokumen nonelektronik dengan memenuhi kaidah Interoperabilitas Data.
(2) Pendokumentasian dalam bentuk dokumen nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Informasi Elektronik.
(3) Untuk memenuhi kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), data yang termuat dalam Informasi Publik harus memenuhi syarat:
a. konsisten dalam sintak/bentuk,
struktur/skema/komposisi penyajian, dan semantik/artikulasi keterbacaan; dan
b. disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca Sistem Elektronik.
(4) Pemenuhan kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) PPID mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan PPID pelaksana di Kementerian yang menguasai Informasi Publik.
Koreksi Anda
