Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) diajukan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. datang langsung ke ruang layanan Informasi Publik Kementerian; b. dikirim melalui alamat surat elektronik PPID; atau c. dikirim melalui portal resmi layanan Informasi Publik Kementerian.
Koreksi Anda