Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) PPID mengusulkan standar biaya Informasi dalam Permintaan Informasi Publik.
(2) Pengusulan standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. prinsip untuk meringankan Pemohon Informasi Publik;
b. pertimbangan standar biaya yang berlaku umum di wilayah setempat;
c. masukan dari masyarakat; dan/atau
d. ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Standar biaya Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. biaya penyalinan Informasi Publik; dan/atau
b. biaya pengiriman Informasi Publik.
(4) Standar biaya Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
