Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID mengusulkan standar biaya Informasi dalam Permintaan Informasi Publik. (2) Pengusulan standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. prinsip untuk meringankan Pemohon Informasi Publik; b. pertimbangan standar biaya yang berlaku umum di wilayah setempat; c. masukan dari masyarakat; dan/atau d. ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Standar biaya Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. biaya penyalinan Informasi Publik; dan/atau b. biaya pengiriman Informasi Publik. (4) Standar biaya Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda