Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap, PPID memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik. (2) PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik berisi: a. Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak; b. keterangan Kementerian yang menguasai Informasi yang diminta dalam hal Informasi tidak berada di bawah penguasaannya; c. menerima atau menolak Permintaan Informasi Publik yang disertai dengan alasan; d. bentuk Informasi Publik yang tersedia; e. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta; f. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta; g. penjelasan atas penghitaman/pengaburan Informasi yang diminta bila ada; h. Permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya; atau i. penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan. (3) Format pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda