Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Permintaan Informasi Publik dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(2) huruf b, Pemohon Informasi Publik harus mencantumkan paling sedikit:
a. nama lengkap Pemohon Informasi Publik atau kuasanya;
b. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda
penduduk bagi Pemohon Informasi Publik dari orang perseorangan atau pemberi kuasa bagi Pemohon Informasi Publik dari kelompok orang;
c. nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia bagi Pemohon Informasi Publik dari badan hukum;
d. alamat lengkap dan jelas (domisili atau sesuai KTP);
e. nomor telepon dan/atau alamat surat elektronik;
f. surat kuasa khusus dalam hal Permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
g. rincian Informasi Publik yang diminta;
h. tujuan penggunaan Informasi Publik;
i. cara memperoleh Informasi Publik; dan
j. cara mengirimkan Informasi Publik.
(2) Petugas pelayanan Informasi Publik memberikan nomor pendaftaran kepada Pemohon Informasi Publik setelah diterimanya permintaan Informasi Publik melalui surat elektronik.
Koreksi Anda
