Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Permintaan Informasi Publik dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b, Pemohon Informasi Publik harus mencantumkan paling sedikit: a. nama lengkap Pemohon Informasi Publik atau kuasanya; b. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk bagi Pemohon Informasi Publik dari orang perseorangan atau pemberi kuasa bagi Pemohon Informasi Publik dari kelompok orang; c. nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia bagi Pemohon Informasi Publik dari badan hukum; d. alamat lengkap dan jelas (domisili atau sesuai KTP); e. nomor telepon dan/atau alamat surat elektronik; f. surat kuasa khusus dalam hal Permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain; g. rincian Informasi Publik yang diminta; h. tujuan penggunaan Informasi Publik; i. cara memperoleh Informasi Publik; dan j. cara mengirimkan Informasi Publik. (2) Petugas pelayanan Informasi Publik memberikan nomor pendaftaran kepada Pemohon Informasi Publik setelah diterimanya permintaan Informasi Publik melalui surat elektronik.
Koreksi Anda