Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Permintaan Informasi Publik dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a, Pemohon Informasi Publik atau kuasanya harus mengisi formulir Permintaan Informasi Publik yang telah disediakan. (2) Dalam hal Pemohon Informasi Publik memiliki kebutuhan khusus atau Penyandang Disabilitas dapat dibantu oleh petugas pelayanan Informasi Publik dalam pengisian formulir Permintaan Informasi Publik. (3) Petugas pelayanan Informasi Publik memberikan nomor pendaftaran setelah Pemohon Informasi Publik atau kuasanya mengisi formulir Permintaan Informasi Publik. (4) Petugas pelayanan Informasi Publik menyimpan salinan formulir Permintaan Informasi Publik yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti Permintaan Informasi Publik. (5) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilayani pada hari kerja dan jam kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Apabila Permintaan Informasi Publik disampaikan di luar hari kerja dan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Permintaan Informasi Publik akan dilayani pada hari kerja dan jam kerja berikutnya. (7) Format formulir Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda