Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) PPID mengumumkan Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Informasi yang wajib diumumkan
secara serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21. (2) Pengumuman Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar;
b. mudah dipahami; dan
c. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
(3) Pengumuman Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebarluaskan melalui:
a. portal resmi Kementerian dan portal resmi layanan Informasi Publik Kementerian;
b. media sosial Kementerian;
c. Portal Satu Data INDONESIA;
d. aplikasi berbasis Teknologi Informasi; dan/atau
e. media pengumuman resmi lainnya.
(4) Pengumuman dan penyebarluasan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
(5) Pengumuman dan penyebarluasan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual dan/atau braille.
Koreksi Anda
