Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Layanan terdiri atas: a. standar pengumuman; b. standar Permintaan Informasi Publik; c. standar pengajuan keberatan; d. standar penetapan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik; e. standar pendokumentasian Informasi Publik; f. standar maklumat pelayanan Informasi Publik; dan g. standar pengujian konsekuensi; (2) Standar Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan dan disebarluaskan.
Koreksi Anda