Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Informasi Publik yang wajib dibuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a terdiri atas:
a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
b. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan/atau
c. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disediakan dalam bentuk Dokumen Elektronik atau dokumen nonelektronik.
(3) Penyediaan Informasi dalam bentuk dokumen nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk Informasi Elektronik.
(4) Penyediaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) wajib memenuhi kaidah Interoperabilitas Data.
Koreksi Anda
