Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Informasi Publik diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Informasi Publik yang wajib dibuka; dan
b. Informasi Publik yang dikecualikan.
Koreksi Anda
