Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Petugas pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f ditunjuk oleh Atasan PPID secara proporsional dengan mempertimbangkan pengetahuan di bidang pengelolaan dan/atau pelayanan Informasi Publik.
(2) Petugas pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh pejabat pelaksana, pejabat fungsional ahli pertama, pejabat fungsional kategori keterampilan, atau pegawai Kementerian non aparatur sipil negara.
(3) Petugas pelayanan Informasi Publik bertanggung jawab menyiapkan kebutuhan PPID dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
(4) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) petugas pelayanan Informasi Publik bertanggung jawab kepada PPID.
Koreksi Anda
