Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) PPID pelaksana bidang penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c bertanggung jawab membantu dan/atau mewakili Atasan PPID dalam proses penyelesaian sengketa Informasi Publik.
(2) PPID pelaksana bidang penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. membantu PPID dalam proses penyelesaian sengketa Informasi Publik;
b. menyusun kesimpulan dalam proses penyelesaian sengketa Informasi Publik; dan
c. membantu PPID dalam penetapan pengujian konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan.
(3) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), PPID pelaksana bidang penyelesaian sengketa berwenang:
a. mewakili Atasan PPID dalam penyelesaian sengketa di Komisi Informasi Pusat dan/atau pengadilan;
b. mengusulkan pengujian konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan;
c. terlibat dalam pengujian konsekuensi; dan
d. menandatangani lembar pengujian konsekuensi.
Koreksi Anda
