Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) PPID pelaksana bidang pelayanan dan pengelola Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf a bertanggung jawab membantu PPID dalam penyediaan sarana dan prasarana serta penyelenggaraan layanan Informasi.
(2) PPID pelaksana bidang pelayanan dan pengelola Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. membantu PPID dalam menyediakan dan memelihara sarana dan prasarana penyelenggaraan layanan Informasi;
b. membantu PPID dalam menyediakan Informasi Publik; dan
c. membantu PPID dalam MENETAPKAN pemutakhiran Daftar Informasi Publik dan Informasi yang dikecualikan.
(3) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), PPID pelaksana bidang pelayanan dan pengelola Informasi berwenang:
a. meminta Informasi Publik pada unit kerja; dan
b. mengusulkan Daftar Informasi Publik dan Informasi yang dikecualikan.
Koreksi Anda
