Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e terdiri atas: a. PPID pelaksana bidang pelayanan dan pengelola Informasi; b. PPID pelaksana bidang dokumentasi dan arsip Informasi; dan c. PPID pelaksana bidang penyelesaian sengketa. (2) PPID pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional ahli madya, atau pejabat fungsional ahli muda. (3) Atasan PPID MENETAPKAN PPID pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dan sesuai dengan kompetensi di bidangnya. (4) PPID pelaksana bertanggung jawab membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit kerja. (5) PPID pelaksana bertugas: a. membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya; b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang ditetapkan PPID; c. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik; d. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari petugas pelayanan Informasi Publik Kementerian; e. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik; f. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan g. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik. (6) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PPID pelaksana berwenang: a. meminta dokumen Informasi Publik dari petugas pelayanan Informasi Publik Kementerian; b. meminta klarifikasi kepada petugas pelayanan Informasi Publik Kementerian dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan c. meminta petugas pelayanan Informasi Publik untuk menyiapkan dokumen dalam membantu PPID melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.
Koreksi Anda