Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Tim pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. tim pertimbangan bidang kepemudaan;
b. tim pertimbangan bidang keolahragaan; dan
c. tim pertimbangan bidang dukungan manajemen.
(2) Tim pertimbangan bidang kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh deputi dan sekretaris deputi pada unit kerja bidang kepemudaan.
(3) Tim pertimbangan bidang keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh deputi dan sekretaris deputi pada unit kerja bidang keolahragaan.
(4) Tim pertimbangan bidang dukungan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh inspektur, kepala biro yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan kerjasama, kepala biro yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan dan keuangan, dan kepala biro yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia dan organisasi.
(5) Tim pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab membantu merumuskan pertimbangan tertulis, Daftar Informasi Publik, dan Informasi yang dikecualikan sesuai bidang masing- masing.
Koreksi Anda
