Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dalam rangka mendukung penyelenggaraan Satu Data INDONESIA, PPID dapat: a. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. berkoordinasi dengan Walidata baik di instansi pusat maupun di instansi daerah. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda