Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dalam rangka mendukung penyelenggaraan Satu Data INDONESIA, PPID dapat:
a. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
b. berkoordinasi dengan Walidata baik di instansi pusat maupun di instansi daerah.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
