Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dijabat oleh Sekretaris Kementerian. (2) Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab: a. membangun dan mengembangkan sistem layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik; b. menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik; dan c. mewakili Kementerian dalam hal terjadi sengketa Informasi.
Koreksi Anda