Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Pengarah PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dijabat oleh Menteri.
(2) Pengarah PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab memberikan kebijakan strategis terkait layanan Informasi Publik Kementerian.
(3) Pengarah PPID berwenang untuk MENETAPKAN kebijakan strategis dan melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan layanan Informasi Publik Kementerian.
Koreksi Anda
