Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan Informasi Publik di Kementerian diselenggarakan oleh pengelola Informasi dan dokumentasi. (2) Pengelola Informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengarah PPID; b. Atasan PPID; c. PPID; d. tim pertimbangan; e. PPID pelaksana; dan f. petugas pelayanan Informasi Publik.
Koreksi Anda