Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Layanan Informasi Publik di Kementerian diselenggarakan oleh pengelola Informasi dan dokumentasi.
(2) Pengelola Informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengarah PPID;
b. Atasan PPID;
c. PPID;
d. tim pertimbangan;
e. PPID pelaksana; dan
f. petugas pelayanan Informasi Publik.
Koreksi Anda
